Polda Jateng Jatuhkan Sanksi Patsus 2 Polisi Penipu Rp2,6 Miliar Bermodus Lolos Akpol - Antara Kita

Polda Jateng Jatuhkan Sanksi Patsus 2 Polisi Penipu Rp2,6 Miliar Bermodus Lolos Akpol

- Editor

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 03:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto

i

Foto : Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto

AntaraKita, Semarang – Dua oknum anggota Polres Pekalongan dijatuhi sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari oleh Polda Jawa Tengah setelah diduga lakukan penipuan akpol terhadap warga dengan modus menjanjikan kelolosan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Sanksi Patsus dan Sidang Kode Etik

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa kedua anggota polisi kini berada di Polda dan menjalani Patsus 30 hari sebelum menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

“Dua anggota polisi itu saat ini sudah di Polda, dan sudah dilakukan Patsus untuk 30 hari ke depan,” ujar Artanto, Jumat, 24 Oktober 2025.

Menurutnya, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng. “Kasus ini melibatkan dua anggota polisi dan dua warga sipil. Total kerugian korban mencapai Rp2,6 miliar,” ujar Artanto.

Modus Penipuan ‘Jalur Kapolri’

Korban, Dwi Purwanto (42), melaporkan aksi penipuan ini setelah tergiur janji kelulusan anaknya melalui jalur kuota Kapolri. Dua oknum polisi yang terlibat dalam penipuan akpol adalah Aipda Fachrurohim (F) dan Bripka Alexander Undi Karisma (AU). Sedangkan dua warga sipil adalah Agung dan Joko Witanto.

Menurut Artanto, kedua anggota polisi tersebut memiliki peran penting dalam meyakinkan korban. Aipda F diketahui menjabat sebagai Kepala SPKT Polsek Paninggaran, sedangkan Bripka AU bertugas di Polsek Doro. Aksi mereka dibantu dua warga sipil.

“Dua sipil ini turut menerima uang dari korban dan menyerahkannya kepada dua anggota polisi tersebut. Uang diserahkan beberapa kali, dan dari total Rp2,6 miliar, sekitar Rp600 juta telah kami sita,” jelasnya.

Para pelaku menggunakan modus mengaku memiliki akses langsung ke proses seleksi Akpol melalui ‘jalur Kapolri’. “Padahal itu tidak benar. Tidak ada jalur khusus dalam rekrutmen Polri,” tegas Artanto

Kedua oknum polisi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Kami tidak akan mentolerir anggota Polri yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas karena telah mencoreng citra institusi,” tegas Artanto.

Kerugian Korban Capai Rp2,65 Miliar

Dwi menceritakan awal kasus ketika Aipda F mengaku memiliki akses langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bisa meloloskan anaknya dengan biaya Rp3,5 miliar. Pada 21 Desember 2024, Dwi menyerahkan Rp500 juta sebagai tanda keseriusan, disusul pembayaran sebesar Rp1,5 miliar pada 8 Januari 2025.

Untuk meyakinkan korban, Aipda F mempertemukan Dwi dengan Bripka AU serta seorang pria bernama Agung, yang disebut sebagai adik kandung Kapolri. Dwi juga dipertemukan dengan Joko, yang mengaku sebagai seorang jenderal yang bisa memuluskan jalur masuk Akpol.

“Saya diminta transfer empat kali, total Rp650 juta. Jadi total kerugian saya mencapai Rp2,65 miliar,” jelas Dwi.

Meski seluruh uang diserahkan, anak korban tetap dinyatakan tidak lolos seleksi Akpol. Saat menagih kembali, para pelaku menghindar, hingga akhirnya korban melapor ke Polda Jateng pada 9 Agustus 2025.

Penulis : Editor

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel antarakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus “Asap Sampah” Mbah Jimah Resmi Ditunda
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji Melon Bersubsidi di Kunduran
Wiraswasta Asal Semarang Meninggal di Lorong Hotel Blora, Polisi Temukan Obat Jantung di Saku Celana
Diduga Bingung Biaya Anak Masuk Ponpes, IRT di Kradenan Nekat Gantung Diri
Tragedi Tali Kuning di Blandar Rumah Blora: Ibu Nekat Akhiri Hidup demi Anak Masuk Ponpes
Bikin Bangga! Bupati Arief Rohman Sabet Penghargaan Bergengsi dari UNNES
Air Mata Wabup Setyorini di Puing Kebakaran Kedungtuban
Hadiri Bedah Buku ” Mens Rea ” Karya Kajati Jateng, Bupati Arief Siap Undang Kajati ke Blora Untuk Beri Pencerahan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:57 WIB

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus “Asap Sampah” Mbah Jimah Resmi Ditunda

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:06 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji Melon Bersubsidi di Kunduran

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:43 WIB

Wiraswasta Asal Semarang Meninggal di Lorong Hotel Blora, Polisi Temukan Obat Jantung di Saku Celana

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:30 WIB

Diduga Bingung Biaya Anak Masuk Ponpes, IRT di Kradenan Nekat Gantung Diri

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:22 WIB

Tragedi Tali Kuning di Blandar Rumah Blora: Ibu Nekat Akhiri Hidup demi Anak Masuk Ponpes

Berita Terbaru

Pendidikan

Wisuda PEM Akamigas: Anak Cepu Pembuka Jalan

Senin, 20 Jul 2026 - 02:43 WIB