ANTARAKITA.CO.ID, BLORA — Sidang agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat dua warga lansia, Sujimah (Mbah Jimah) dan Pandi (Mbah Pandi), di Pengadilan Negeri (PN) Blora resmi ditunda. Penundaan terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Blora menyatakan belum siap membacakan berkas tuntutannya.
Kuasa hukum terdakwa, William Srihatmko Putro, menyayangkan penundaan tersebut. Menurutnya, pihak terdakwa dan pelapor sebenarnya telah sepakat berdamai pada persidangan sebelumnya melalui jalur restorative justice.
“Mengacu minggu kemarin itu sudah terjadi restorative justice atau perdamaian dengan pihak pelapor, sebenarnya hari ini harusnya sudah siap,” ujar William saat memberikan keterangan di area pengadilan.
William berharap, penundaan ini memberi waktu bagi Kejaksaan untuk menyusun tuntutan yang seadil-adilnya bagi kedua lansia tersebut.
“Harapannya semoga minggu depan tuntutan dari Kejaksaan itu mempunyai rasa keadilan yang terbaik untuk para terdakwa,” tegasnya.
Majelis hakim PN Blora menetapkan sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada Rabu, 29 Juli 2026 mendatang.
Diketahui bersama, kasus hukum yang menyita perhatian masyarakat ini bermula dari perselisihan antar tetangga di Desa Jejeruk, Kabupaten Blora. Permasalahan dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah oleh saudara Mbah Jimah di sekitar pekarangan rumah Mbah Pandi.
Asap pembakaran sampah yang mengganggu tetangganya kemudian memicu adu mulut hingga berujung pada dugaan perselisihan fisik. Pihak korban, yakni Febi dan ibunya Sulasih, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian hingga akhirnya perkara ini melimpah ke pengadilan dan menempatkan Mbah Jimah bersama Mbah Pandi sebagai terdakwa.
Jalur Perdamaian (Restorative Justice)
Setelah proses hukum berjalan, mediasi antarpihak mulai ditempuh. Pada pertengahan Juli 2026, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan tanpa syarat (restorative justice). Kesepakatan damai tersebut juga telah dikukuhkan di hadapan Majelis Hakim PN Blora.
Meski perdamaian telah tercapai, mekanisme hukum pidana tetap mengharuskan proses persidangan berjalan hingga tahap tuntutan JPU dan vonis majelis hakim. Pihak kuasa hukum berharap hakim dapat menjatuhkan putusan terbaik atau memutus bebas terdakwa mengingat perdamaian telah terjadi. (*)











