ANTARAKITA.CO.ID, BLORA — Ruang Balai Desa Gandu di Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mendadak riuh sekaligus mencekam pada Senin, 14 September 2026. Sejak pukul 11.00 hingga 18.30 WIB, Kepala Desa Gandu beserta jajaran perangkat desa tak diizinkan bergeming dari kursinya. Puluhan pasang mata warga—didominasi kaum emak-emak dari Dukuh Blimbing—mengawasi ketat, menahan mereka agar tidak melangkah keluar sebelum ada kepastian kompensasi pengelolaan sumur minyak rakyat.
“Baru saja pulang, itu pun izin untuk shalat. Tetap tidak ada hasil,” kata sang Kepala Desa usai tertahan hampir tujuh jam di dalam balai desa.
Ketegangan ini menjadi puncak agitasi warga yang merasa dipermainkan. Pangkal masalahnya adalah pemotongan sepihak jatah kompensasi dari hasil pengelolaan sumur minyak tua. Warga memegang teguh kesepakatan awal sebesar 20 persen. Namun, seiring beralihnya status tata kelola tambang dari ilegal menuju legal, porsi kompensasi mendadak dipangkas menjadi 10 persen oleh pihak paguyuban penambang.
Penolakan Kades untuk menandatangani surat kesanggupan di bawah desakan massa bukan tanpa alasan. Ia berada di posisi terjepit antara tekanan warga dan ketiadaan wewenang untuk memaksa pengelola.
“Saya disuruh membuat surat pernyataan ya tidak berani. Paguyuban mampunya cuma 10 persen, warga pokoke harus 20 persen,” ujarnya.
Aksi di balai desa ini merupakan rangkaian dari eskalasi konflik yang membara dalam beberapa pekan terakhir. Sebelum mendatangi balai desa, warga Dukuh Blimbing sempat membendung jalan dan menghadang truk armada pengangkut minyak. Aksi penghadangan truk baru melunak setelah ada janji mediasi. Langkah ekstrem warga diambil sebagai imbas kebuntuan diplomasi pada Kamis, 20 Agustus 2026, ketika audiensi bersama Komisi A DPRD Blora, paguyuban Perkumpulan Penambang Sumur Masyarakat Gendono Sejahtera, serta PT Mataram Connection Nusantara (MCN) berakhir deadlock.
Perwakilan warga Dukuh Blimbing, Rudi Ariyanto, mencatat ada sekitar 327 kepala keluarga (KK) yang menggantungkan haknya pada dana tersebut. Rudi membantah narasi bahwa aksi penahanan kades hingga malam hari merupakan bentuk penyanderaan liar. Menurut dia, keberadaan kades di ruangan murni bentuk tanggung jawab moral pamong dalam mengawal aspirasi warganya.
Usai perdebatan marathon hingga menjelang magrib, musyawarah sore itu akhirnya menetas menjadi kompromi jembatan. Warga menyetujui pencairan kompensasi sebesar 10 persen terlebih dahulu untuk tunggakan selama tiga bulan, yang nilainya ditaksir mencapai Rp750 ribu per KK.
“Untuk sementara pencairan 10 persen dulu dengan berbagai catatan,” tutur Rudi.
Kendati bersedia menerima pencairan tahap awal, warga menegaskan sengketa belum usai. Menerima pembayaran separuh nilai dianggap sebagai langkah taktis ketimbang membiarkan negosiasi jalan di tempat. Sisa kekurangan 10 persen lagi bakal dibawa ke meja audiensi susulan yang difasilitasi oleh Kepolisian Sektor Bogorejo.
Warga kini mulai membuka ruang kompromi. Selain menuntut perbaikan manajemen tambang, mereka tak keberatan jika sisa porsi kompensasi nantinya dialihkan sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) demi pembangunan wilayah. Di luar urusan bagi hasil, warga juga mendesak adanya penanganan limbah cair sumur minyak menjelang musim hujan agar tidak mencemari lahan pertanian produktif di sekitarnya. (*)











