Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus "Asap Sampah" Mbah Jimah Resmi Ditunda - Antara Kita

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus “Asap Sampah” Mbah Jimah Resmi Ditunda

- Editor

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANTARAKITA.CO.ID, BLORA — Sidang agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat dua warga lansia, Sujimah (Mbah Jimah) dan Pandi (Mbah Pandi), di Pengadilan Negeri (PN) Blora resmi ditunda. Penundaan terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Blora menyatakan belum siap membacakan berkas tuntutannya.

Kuasa hukum terdakwa, William Srihatmko Putro, menyayangkan penundaan tersebut. Menurutnya, pihak terdakwa dan pelapor sebenarnya telah sepakat berdamai pada persidangan sebelumnya melalui jalur restorative justice.

“Mengacu minggu kemarin itu sudah terjadi restorative justice atau perdamaian dengan pihak pelapor, sebenarnya hari ini harusnya sudah siap,” ujar William saat memberikan keterangan di area pengadilan.

William berharap, penundaan ini memberi waktu bagi Kejaksaan untuk menyusun tuntutan yang seadil-adilnya bagi kedua lansia tersebut.

“Harapannya semoga minggu depan tuntutan dari Kejaksaan itu mempunyai rasa keadilan yang terbaik untuk para terdakwa,” tegasnya.
Majelis hakim PN Blora menetapkan sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada Rabu, 29 Juli 2026 mendatang.

Diketahui bersama, kasus hukum yang menyita perhatian masyarakat ini bermula dari perselisihan antar tetangga di Desa Jejeruk, Kabupaten Blora. Permasalahan dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah oleh saudara Mbah Jimah di sekitar pekarangan rumah Mbah Pandi.

Asap pembakaran sampah yang mengganggu tetangganya kemudian memicu adu mulut hingga berujung pada dugaan perselisihan fisik. Pihak korban, yakni Febi dan ibunya Sulasih, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian hingga akhirnya perkara ini melimpah ke pengadilan dan menempatkan Mbah Jimah bersama Mbah Pandi sebagai terdakwa.

Jalur Perdamaian (Restorative Justice)
Setelah proses hukum berjalan, mediasi antarpihak mulai ditempuh. Pada pertengahan Juli 2026, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan tanpa syarat (restorative justice). Kesepakatan damai tersebut juga telah dikukuhkan di hadapan Majelis Hakim PN Blora.

Meski perdamaian telah tercapai, mekanisme hukum pidana tetap mengharuskan proses persidangan berjalan hingga tahap tuntutan JPU dan vonis majelis hakim. Pihak kuasa hukum berharap hakim dapat menjatuhkan putusan terbaik atau memutus bebas terdakwa mengingat perdamaian telah terjadi. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel antarakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji Melon Bersubsidi di Kunduran
Diplomasi Lontong Opor Pak Pangat: Cara Bupati Blora “Menaklukkan” Lidah Pejabat Pusat
Hebat! 23 Mahasiswa Sorong Lolos Masuk ‘Kawah Candradimuka’ Pertamina
Wiraswasta Asal Semarang Meninggal di Lorong Hotel Blora, Polisi Temukan Obat Jantung di Saku Celana
Diduga Bingung Biaya Anak Masuk Ponpes, IRT di Kradenan Nekat Gantung Diri
Tragedi Tali Kuning di Blandar Rumah Blora: Ibu Nekat Akhiri Hidup demi Anak Masuk Ponpes
Almamater, Penghargaan, dan Cara Mas Arief Menggandeng Wamenkop
Mangrove, Plastik, dan Anak-Anak Bunyu

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:57 WIB

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus “Asap Sampah” Mbah Jimah Resmi Ditunda

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:06 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji Melon Bersubsidi di Kunduran

Senin, 20 Juli 2026 - 02:51 WIB

Diplomasi Lontong Opor Pak Pangat: Cara Bupati Blora “Menaklukkan” Lidah Pejabat Pusat

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:51 WIB

Hebat! 23 Mahasiswa Sorong Lolos Masuk ‘Kawah Candradimuka’ Pertamina

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:43 WIB

Wiraswasta Asal Semarang Meninggal di Lorong Hotel Blora, Polisi Temukan Obat Jantung di Saku Celana

Berita Terbaru

Pendidikan

Wisuda PEM Akamigas: Anak Cepu Pembuka Jalan

Senin, 20 Jul 2026 - 02:43 WIB