Dirut BPE: Permen ESDM No. 14 Picu Lonjakan Titik Sumur Minyak Rakyat di Blora - Antara Kita

Dirut BPE: Permen ESDM No. 14 Picu Lonjakan Titik Sumur Minyak Rakyat di Blora

- Editor

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?

i

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?

AntaraKita, Blora – Direktur Utama (Dirut) Blora Patra Energi (BPE), Giri Nur Baskoro, mengungkapkan bahwa terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memicu lonjakan signifikan jumlah titik sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora.

Muncul Titik Sumur Baru di 13 Kecamatan

Pernyataan itu disampaikan Giri saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) 2025 dan Sosialisasi Hasil Munas V di Kampus PEM Akamigas Cepu, Blora, Kamis, 16 Oktober 2025.

“Dulu hanya ada beberapa titik (sumur minyak ilegal). Setelah ada Permen ESDM No. 14, titik sumur masyarakat langsung tersebar. Sekarang sudah ada di 13 dari 16 kecamatan di Blora,” ungkapnya.

Giri menegaskan bahwa mayoritas sumur tersebut merupakan titik baru, namun belum dapat dikategorikan melanggar aturan karena belum ada berita acara pengesahan Permen ESDM No 14 Tahun 2025.

“Sebelum diberitaacarakan, ini belum bisa dikatakan salah. Kalau nanti sudah diputuskan, baru bisa dilihat sebagai pelanggaran,” jelasnya.

Insiden Gandu Jadi Pelajaran Penting

Dalam kesempatan yang sama, Giri juga menyinggung insiden ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, yang terjadi saat proses pengeboran berlangsung.

“Kejadian di Gandu itu saat proses pengeboran. Ini jadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan patuh terhadap regulasi,” ujarnya.

Permen Diharapkan Jadi Solusi Legalisasi

Menurut Dirut BPE, aktivitas pengeboran minyak ilegal di Blora sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Ia berharap, dengan adanya Permen ESDM terbaru ini, masyarakat yang selama ini melakukan pengeboran tanpa izin dapat memperoleh jalur legal dan bertanggung jawab.

“Permen ini diharapkan jadi ‘obat’ bagi masyarakat Blora. Ke depan, kami ingin semuanya lebih jelas. Tanggung jawab kami juga lebih besar, risikonya masyarakat ini dengan alasan tidak produksi, melakukan drilling (pengeboran). Kami yang akan berdampak,” tutupnya.

Tentang Permen ESDM No. 14 Tahun 2025

Sebagai informasi, Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 mengatur Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Permen ini melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat melalui BUMD, koperasi, atau UMKM untuk meningkatkan produksi migas nasional.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel antarakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji Melon Bersubsidi di Kunduran
Diplomasi Lontong Opor Pak Pangat: Cara Bupati Blora “Menaklukkan” Lidah Pejabat Pusat
Blora Menggandeng UNISMA
Tragedi Tali Kuning di Blandar Rumah Blora: Ibu Nekat Akhiri Hidup demi Anak Masuk Ponpes
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai, BPS Blora Gaungkan Jurus ‘TIR’
Blora Mencuri Start
Blora, Setyorini, dan Selusin WTP
Beras Rutan, Mimpi Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:06 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji Melon Bersubsidi di Kunduran

Senin, 20 Juli 2026 - 02:51 WIB

Diplomasi Lontong Opor Pak Pangat: Cara Bupati Blora “Menaklukkan” Lidah Pejabat Pusat

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:22 WIB

Tragedi Tali Kuning di Blandar Rumah Blora: Ibu Nekat Akhiri Hidup demi Anak Masuk Ponpes

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:11 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai, BPS Blora Gaungkan Jurus ‘TIR’

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:43 WIB

Blora Mencuri Start

Berita Terbaru

Pendidikan

Wisuda PEM Akamigas: Anak Cepu Pembuka Jalan

Senin, 20 Jul 2026 - 02:43 WIB