Dirut BPE: Permen ESDM No. 14 Picu Lonjakan Titik Sumur Minyak Rakyat di Blora - Antara Kita

Dirut BPE: Permen ESDM No. 14 Picu Lonjakan Titik Sumur Minyak Rakyat di Blora

- Editor

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?

i

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?

AntaraKita, Blora – Direktur Utama (Dirut) Blora Patra Energi (BPE), Giri Nur Baskoro, mengungkapkan bahwa terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memicu lonjakan signifikan jumlah titik sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora.

Muncul Titik Sumur Baru di 13 Kecamatan

Pernyataan itu disampaikan Giri saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) 2025 dan Sosialisasi Hasil Munas V di Kampus PEM Akamigas Cepu, Blora, Kamis, 16 Oktober 2025.

“Dulu hanya ada beberapa titik (sumur minyak ilegal). Setelah ada Permen ESDM No. 14, titik sumur masyarakat langsung tersebar. Sekarang sudah ada di 13 dari 16 kecamatan di Blora,” ungkapnya.

Giri menegaskan bahwa mayoritas sumur tersebut merupakan titik baru, namun belum dapat dikategorikan melanggar aturan karena belum ada berita acara pengesahan Permen ESDM No 14 Tahun 2025.

“Sebelum diberitaacarakan, ini belum bisa dikatakan salah. Kalau nanti sudah diputuskan, baru bisa dilihat sebagai pelanggaran,” jelasnya.

Insiden Gandu Jadi Pelajaran Penting

Dalam kesempatan yang sama, Giri juga menyinggung insiden ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, yang terjadi saat proses pengeboran berlangsung.

“Kejadian di Gandu itu saat proses pengeboran. Ini jadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan patuh terhadap regulasi,” ujarnya.

Permen Diharapkan Jadi Solusi Legalisasi

Menurut Dirut BPE, aktivitas pengeboran minyak ilegal di Blora sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Ia berharap, dengan adanya Permen ESDM terbaru ini, masyarakat yang selama ini melakukan pengeboran tanpa izin dapat memperoleh jalur legal dan bertanggung jawab.

“Permen ini diharapkan jadi ‘obat’ bagi masyarakat Blora. Ke depan, kami ingin semuanya lebih jelas. Tanggung jawab kami juga lebih besar, risikonya masyarakat ini dengan alasan tidak produksi, melakukan drilling (pengeboran). Kami yang akan berdampak,” tutupnya.

Tentang Permen ESDM No. 14 Tahun 2025

Sebagai informasi, Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 mengatur Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Permen ini melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat melalui BUMD, koperasi, atau UMKM untuk meningkatkan produksi migas nasional.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel antarakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Blora Incar Pasar Ekspor Pangan
Dilema Minyak Desa Gandu: Tujuh Jam Kades Tertahan di Balai Desa
Ratusan Barongan dan Barongsai Meriahkan Pawai Pembangunan Blora 2026
Bupati Blora Dorong PKK Kembangkan Ternak Ayam Kampung
Progres Pembangunan Pasar Ngawen Blora Tembus 82 Persen
AKBP Inggal Widya Resmi Jabat Kapolres Blora
Sertijab Kapolres Blora: AKBP Inggal Widya Resmi Menjabat, AKBP Wawan Andi Pamit
Pesan Menohok Sekda Komang: OPD Jangan Punya Agenda Sendiri, Harus Nyengkuyung Visi Misi Bupati Blora

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 04:36 WIB

Blora Incar Pasar Ekspor Pangan

Selasa, 15 September 2026 - 04:27 WIB

Dilema Minyak Desa Gandu: Tujuh Jam Kades Tertahan di Balai Desa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Ratusan Barongan dan Barongsai Meriahkan Pawai Pembangunan Blora 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Bupati Blora Dorong PKK Kembangkan Ternak Ayam Kampung

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:06 WIB

Progres Pembangunan Pasar Ngawen Blora Tembus 82 Persen

Berita Terbaru

Blora

Blora Incar Pasar Ekspor Pangan

Selasa, 15 Sep 2026 - 04:36 WIB

Nasional

Dari Angkringan ke Kursi Bendahara BPP 08

Sabtu, 1 Agu 2026 - 14:14 WIB