Dirut BPE: Permen ESDM No. 14 Picu Lonjakan Titik Sumur Minyak Rakyat di Blora -

Dirut BPE: Permen ESDM No. 14 Picu Lonjakan Titik Sumur Minyak Rakyat di Blora

- Editor

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?

i

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?

AntaraKita, Blora – Direktur Utama (Dirut) Blora Patra Energi (BPE), Giri Nur Baskoro, mengungkapkan bahwa terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memicu lonjakan signifikan jumlah titik sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora.

Muncul Titik Sumur Baru di 13 Kecamatan

Pernyataan itu disampaikan Giri saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) 2025 dan Sosialisasi Hasil Munas V di Kampus PEM Akamigas Cepu, Blora, Kamis, 16 Oktober 2025.

“Dulu hanya ada beberapa titik (sumur minyak ilegal). Setelah ada Permen ESDM No. 14, titik sumur masyarakat langsung tersebar. Sekarang sudah ada di 13 dari 16 kecamatan di Blora,” ungkapnya.

Giri menegaskan bahwa mayoritas sumur tersebut merupakan titik baru, namun belum dapat dikategorikan melanggar aturan karena belum ada berita acara pengesahan Permen ESDM No 14 Tahun 2025.

“Sebelum diberitaacarakan, ini belum bisa dikatakan salah. Kalau nanti sudah diputuskan, baru bisa dilihat sebagai pelanggaran,” jelasnya.

Insiden Gandu Jadi Pelajaran Penting

Dalam kesempatan yang sama, Giri juga menyinggung insiden ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, yang terjadi saat proses pengeboran berlangsung.

“Kejadian di Gandu itu saat proses pengeboran. Ini jadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan patuh terhadap regulasi,” ujarnya.

Permen Diharapkan Jadi Solusi Legalisasi

Menurut Giri, aktivitas pengeboran minyak ilegal di Blora sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Ia berharap, dengan adanya Permen ESDM terbaru ini, masyarakat yang selama ini melakukan pengeboran tanpa izin dapat memperoleh jalur legal dan bertanggung jawab.

“Permen ini diharapkan jadi ‘obat’ bagi masyarakat Blora. Ke depan, kami ingin semuanya lebih jelas. Tanggung jawab kami juga lebih besar, risikonya masyarakat ini dengan alasan tidak produksi, melakukan drilling (pengeboran). Kami yang akan berdampak,” tutupnya.

Tentang Permen ESDM No. 14 Tahun 2025

Sebagai informasi, Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 mengatur Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Permen ini melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat melalui BUMD, koperasi, atau UMKM untuk meningkatkan produksi migas nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antarakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Warga Blora Desak Penegakan Perda, Soroti Miras dan Prostitusi Terselubung
Pemkab Blora Siapkan Rp11 Miliar untuk Pembayaran Bunga Pinjaman di 2026
Penertiban Sumur Minyak Blora Tertunda, Pemprov Jateng Tunggu Verifikasi Kementerian ESDM
Mortir Temuan Warga Blora Dimusnahkan Tim Gegana Brimob Polda Jateng
Pemkab Blora Cairkan 30 Persen Pinjaman Daerah, Strategi Tekan Beban Bunga di Akhir Tahun
Pembongkaran Pasar Ngawen Blora: Besi dan Seng Jadi Aset Daerah, Warga Boleh Ambil Sisa Puing
Bupati Blora Lantik 1.535 PPPK Tahap II Formasi 2024, Kontrak 5 Tahun dan Evaluasi Tahunan
Banyak BUMDes di Blora Mangkrak, Anggota DPRD Jateng Tawarkan Kemitraan Tanpa Risiko
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 03:34 WIB

Puluhan Warga Blora Desak Penegakan Perda, Soroti Miras dan Prostitusi Terselubung

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 03:02 WIB

Pemkab Blora Siapkan Rp11 Miliar untuk Pembayaran Bunga Pinjaman di 2026

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Penertiban Sumur Minyak Blora Tertunda, Pemprov Jateng Tunggu Verifikasi Kementerian ESDM

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:36 WIB

Mortir Temuan Warga Blora Dimusnahkan Tim Gegana Brimob Polda Jateng

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Pembongkaran Pasar Ngawen Blora: Besi dan Seng Jadi Aset Daerah, Warga Boleh Ambil Sisa Puing

Berita Terbaru