Mortir Temuan Warga Blora Dimusnahkan Tim Gegana Brimob Polda Jateng -

Mortir Temuan Warga Blora Dimusnahkan Tim Gegana Brimob Polda Jateng

- Editor

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Mortir yang ditemukan warga di kawasan hutsn jati Petak 25 RPH Ngawenan

i

Foto : Mortir yang ditemukan warga di kawasan hutsn jati Petak 25 RPH Ngawenan

Mortir tersebut ditemukan di kawasan hutan jati Petak 25 RPH Ngawenan BKPH Pasar Sore, Dukuh Ngawenan, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Blora.

Pemusnahan Mortir Sesuai Prosedur

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, membenarkan kegiatan pemusnahan mortir oleh Tim Jihandak Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng.

“Kami telah melaksanakan disposal atau pemusnahan bahan peledak berupa satu buah mortir. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan aman,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur standar, dimulai pukul 08.58 WIB dan selesai pukul 09.50 WIB. Sisa serpihan mortir kemudian diamankan oleh anggota Gegana untuk keperluan dokumentasi dan pengawasan lebih lanjut.

Detail Mortir yang Dimusnahkan

AKBP Wawan menjelaskan, mortir memiliki ukuran panjang sekitar 24 sentimeter (cm) dengan lingkar tengah 5 cm, dan sebelumnya ditemukan warga di Desa Ledok, Kecamatan Sambong.

Setelah temuan mortir dilaporkan, Polsek Sambong segera berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Jateng untuk penanganan sesuai prosedur yang aman.

Pengamanan Ketat Selama Disposal

Pemusnahan mortir berlangsung di bawah pengamanan ketat personel Polsek Sambong dan Satuan Intelkam Polres Blora, guna mengamankan area sekitar dan memastikan keselamatan warga.

“Kegiatan disposal dipimpin oleh Katim Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng, dan berjalan lancar tanpa kendala,” tandas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antarakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jateng Jatuhkan Sanksi Patsus 2 Polisi Penipu Rp2,6 Miliar Bermodus Lolos Akpol
Puluhan Warga Blora Desak Penegakan Perda, Soroti Miras dan Prostitusi Terselubung
Pemkab Blora Siapkan Rp11 Miliar untuk Pembayaran Bunga Pinjaman di 2026
Penertiban Sumur Minyak Blora Tertunda, Pemprov Jateng Tunggu Verifikasi Kementerian ESDM
Pemkab Blora Cairkan 30 Persen Pinjaman Daerah, Strategi Tekan Beban Bunga di Akhir Tahun
Pembongkaran Pasar Ngawen Blora: Besi dan Seng Jadi Aset Daerah, Warga Boleh Ambil Sisa Puing
Bupati Blora Lantik 1.535 PPPK Tahap II Formasi 2024, Kontrak 5 Tahun dan Evaluasi Tahunan
Banyak BUMDes di Blora Mangkrak, Anggota DPRD Jateng Tawarkan Kemitraan Tanpa Risiko
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 03:46 WIB

Polda Jateng Jatuhkan Sanksi Patsus 2 Polisi Penipu Rp2,6 Miliar Bermodus Lolos Akpol

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 03:34 WIB

Puluhan Warga Blora Desak Penegakan Perda, Soroti Miras dan Prostitusi Terselubung

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 03:02 WIB

Pemkab Blora Siapkan Rp11 Miliar untuk Pembayaran Bunga Pinjaman di 2026

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Penertiban Sumur Minyak Blora Tertunda, Pemprov Jateng Tunggu Verifikasi Kementerian ESDM

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:36 WIB

Mortir Temuan Warga Blora Dimusnahkan Tim Gegana Brimob Polda Jateng

Berita Terbaru