Mortir tersebut ditemukan di kawasan hutan jati Petak 25 RPH Ngawenan BKPH Pasar Sore, Dukuh Ngawenan, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Blora.
Pemusnahan Mortir Sesuai Prosedur
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, membenarkan kegiatan pemusnahan mortir oleh Tim Jihandak Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng.
“Kami telah melaksanakan disposal atau pemusnahan bahan peledak berupa satu buah mortir. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan aman,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur standar, dimulai pukul 08.58 WIB dan selesai pukul 09.50 WIB. Sisa serpihan mortir kemudian diamankan oleh anggota Gegana untuk keperluan dokumentasi dan pengawasan lebih lanjut.
Detail Mortir yang Dimusnahkan
AKBP Wawan menjelaskan, mortir memiliki ukuran panjang sekitar 24 sentimeter (cm) dengan lingkar tengah 5 cm, dan sebelumnya ditemukan warga di Desa Ledok, Kecamatan Sambong.
Setelah temuan mortir dilaporkan, Polsek Sambong segera berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Jateng untuk penanganan sesuai prosedur yang aman.
Pengamanan Ketat Selama Disposal
Pemusnahan mortir berlangsung di bawah pengamanan ketat personel Polsek Sambong dan Satuan Intelkam Polres Blora, guna mengamankan area sekitar dan memastikan keselamatan warga.
“Kegiatan disposal dipimpin oleh Katim Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng, dan berjalan lancar tanpa kendala,” tandas Kapolres.
















