Polda Jateng Jatuhkan Sanksi Patsus 2 Polisi Penipu Rp2,6 Miliar Bermodus Lolos Akpol Puluhan Warga Blora Desak Penegakan Perda, Soroti Miras dan Prostitusi Terselubung Pemkab Blora Siapkan Rp11 Miliar untuk Pembayaran Bunga Pinjaman di 2026 Tunggu Verifikasi Kementerian ESDM, Penertiban Sumur Minyak Blora Tertunda Tim Gegana Polda Jateng Musnahkan Mortir Temuan Warga Blora
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
27 Februari 2026 | 2:37 pm WIB
27 Februari 2026 | 2:34 pm WIB
25 Februari 2026 | 2:19 pm WIB
25 Februari 2026 | 2:16 pm WIB
25 Februari 2026 | 1:54 pm WIB