AntaraKita, Semarang – Dua oknum anggota Polres Pekalongan dijatuhi sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari oleh Polda Jawa Tengah setelah diduga menipu warga dengan modus menjanjikan kelolosan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Sanksi Patsus dan Sidang Kode Etik
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa kedua anggota polisi kini berada di Polda dan menjalani Patsus 30 hari sebelum menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
“Dua anggota polisi itu saat ini sudah di Polda, dan sudah dilakukan Patsus untuk 30 hari ke depan,” ujar Artanto, Jumat, 24 Oktober 2025.
Menurutnya, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng. “Kasus ini melibatkan dua anggota polisi dan dua warga sipil. Total kerugian korban mencapai Rp2,6 miliar,” ujar Artanto.
Modus Penipuan ‘Jalur Kapolri’
Korban, Dwi Purwanto (42), melaporkan aksi penipuan ini setelah tergiur janji kelulusan anaknya melalui jalur kuota Kapolri. Dua oknum polisi yang terlibat adalah Aipda Fachrurohim (F) dan Bripka Alexander Undi Karisma (AU). Sedangkan dua warga sipil adalah Agung dan Joko Witanto.
Menurut Artanto, kedua anggota polisi tersebut memiliki peran penting dalam meyakinkan korban. Aipda F diketahui menjabat sebagai Kepala SPKT Polsek Paninggaran, sedangkan Bripka AU bertugas di Polsek Doro. Aksi mereka dibantu dua warga sipil.
“Dua sipil ini turut menerima uang dari korban dan menyerahkannya kepada dua anggota polisi tersebut. Uang diserahkan beberapa kali, dan dari total Rp2,6 miliar, sekitar Rp600 juta telah kami sita,” jelasnya.
Para pelaku menggunakan modus mengaku memiliki akses langsung ke proses seleksi Akpol melalui ‘jalur Kapolri’. “Padahal itu tidak benar. Tidak ada jalur khusus dalam rekrutmen Polri,” tegas Artanto
Kedua oknum polisi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Kami tidak akan mentolerir anggota Polri yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas karena telah mencoreng citra institusi,” tegas Artanto.
Kerugian Korban Capai Rp2,65 Miliar
Dwi menceritakan awal kasus ketika Aipda F mengaku memiliki akses langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bisa meloloskan anaknya dengan biaya Rp3,5 miliar. Pada 21 Desember 2024, Dwi menyerahkan Rp500 juta sebagai tanda keseriusan, disusul pembayaran sebesar Rp1,5 miliar pada 8 Januari 2025.
Untuk meyakinkan korban, Aipda F mempertemukan Dwi dengan Bripka AU serta seorang pria bernama Agung, yang disebut sebagai adik kandung Kapolri. Dwi juga dipertemukan dengan Joko, yang mengaku sebagai seorang jenderal yang bisa memuluskan jalur masuk Akpol.
“Saya diminta transfer empat kali, total Rp650 juta. Jadi total kerugian saya mencapai Rp2,65 miliar,” jelas Dwi.
Meski seluruh uang diserahkan, anak korban tetap dinyatakan tidak lolos seleksi Akpol. Saat menagih kembali, para pelaku menghindar, hingga akhirnya korban melapor ke Polda Jateng pada 9 Agustus 2025.
Penulis : Editor
















