Pemkab Blora Cairkan 30 Persen Pinjaman Daerah, Strategi Tekan Beban Bunga di Akhir Tahun -

Pemkab Blora Cairkan 30 Persen Pinjaman Daerah, Strategi Tekan Beban Bunga di Akhir Tahun

- Editor

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pengerjaan proyek jalan di Kabupaten Blora yang menggunakan dana pinjaman daerah

i

Foto : Pengerjaan proyek jalan di Kabupaten Blora yang menggunakan dana pinjaman daerah

AntaraKita, Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mulai mencairkan pinjaman daerah dari Bank Jateng sebesar 30 persen dari total pinjaman yang disepakati untuk tahun anggaran 2025.

Dana tersebut telah dipindahbukukan ke Kas Daerah (Kasda) sebagai tahap awal pembiayaan proyek infrastruktur.

Strategi untuk Tekan Beban Bunga

Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Bowo Dwi Raharja, mengatakan pencairan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan efisiensi keuangan daerah, khususnya untuk mengurangi beban bunga pinjaman.

“Kalau dana pinjaman masuk Kasda, otomatis bunga langsung berjalan. Karena itu, kami sengaja cairkan mendekati akhir tahun agar meringankan bunga pinjaman,” jelas Bowo, Selasa, 21 Oktober 2025.

Bowo menegaskan, seluruh dana pinjaman daerah telah disiapkan dan tersedia di Bank Jateng, yang menjadi pemenang beauty contest pemilihan lembaga mitra pinjaman daerah.

“Bank Jateng sudah siap sepenuhnya. Dana bisa dipindahbukukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan Pemkab,” katanya.

Pencairan tahap pertama sebesar Rp54 miliar atau 30 persen dari total pinjaman dilakukan pada Triwulan IV tahun 2025, yang dihitung mulai 16 Oktober 2025. Dana tersebut digunakan sebagai Down Payment (DP) untuk pelaksanaan proyek infrastruktur.

Pencairan Menyesuaikan Progres Proyek

Bowo menyampaikan bahwa pencairan tahap berikutnya akan dilakukan berdasarkan permintaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), setelah proyek jalan selesai dikerjakan.

“Jika ada lima atau sepuluh proyek yang selesai, maka pencairan akan dilakukan sesuai nominal pengajuan DPUPR. Jadi dimungkinkan tidak bersamaan dengan semua proyek jalan yang sedang diperbaiki,” katanya.

Ia menambahkan, sisa pencairan kemungkinan akan dilakukan mendekati akhir tahun agar beban bunga tetap ringan bagi Pemkab Blora.

“Idealnya pencairan kedua dilakukan pada Desember. Proyek dicairkan dua kali – uang muka dan penyelesaian,” tutupnya.

Penulis : Editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antarakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Warga Blora Desak Penegakan Perda, Soroti Miras dan Prostitusi Terselubung
Pemkab Blora Siapkan Rp11 Miliar untuk Pembayaran Bunga Pinjaman di 2026
Penertiban Sumur Minyak Blora Tertunda, Pemprov Jateng Tunggu Verifikasi Kementerian ESDM
Mortir Temuan Warga Blora Dimusnahkan Tim Gegana Brimob Polda Jateng
Pembongkaran Pasar Ngawen Blora: Besi dan Seng Jadi Aset Daerah, Warga Boleh Ambil Sisa Puing
Bupati Blora Lantik 1.535 PPPK Tahap II Formasi 2024, Kontrak 5 Tahun dan Evaluasi Tahunan
Banyak BUMDes di Blora Mangkrak, Anggota DPRD Jateng Tawarkan Kemitraan Tanpa Risiko
Revitalisasi Stadion Kridaloka, Pemkab Blora Ajukan Rp37 Miliar ke Kementerian PU
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 03:34 WIB

Puluhan Warga Blora Desak Penegakan Perda, Soroti Miras dan Prostitusi Terselubung

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 03:02 WIB

Pemkab Blora Siapkan Rp11 Miliar untuk Pembayaran Bunga Pinjaman di 2026

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Penertiban Sumur Minyak Blora Tertunda, Pemprov Jateng Tunggu Verifikasi Kementerian ESDM

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:36 WIB

Mortir Temuan Warga Blora Dimusnahkan Tim Gegana Brimob Polda Jateng

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Pembongkaran Pasar Ngawen Blora: Besi dan Seng Jadi Aset Daerah, Warga Boleh Ambil Sisa Puing

Berita Terbaru