AntaraKita, Blora – Direktur Utama (Dirut) Blora Patra Energi (BPE), Giri Nur Baskoro, mengungkapkan bahwa terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memicu lonjakan signifikan jumlah titik sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora.
Muncul Titik Sumur Baru di 13 Kecamatan
Pernyataan itu disampaikan Giri saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) 2025 dan Sosialisasi Hasil Munas V di Kampus PEM Akamigas Cepu, Blora, Kamis, 16 Oktober 2025.
“Dulu hanya ada beberapa titik (sumur minyak ilegal). Setelah ada Permen ESDM No. 14, titik sumur masyarakat langsung tersebar. Sekarang sudah ada di 13 dari 16 kecamatan di Blora,” ungkapnya.
Giri menegaskan bahwa mayoritas sumur tersebut merupakan titik baru, namun belum dapat dikategorikan melanggar aturan karena belum ada berita acara pengesahan Permen ESDM No 14 Tahun 2025.
“Sebelum diberitaacarakan, ini belum bisa dikatakan salah. Kalau nanti sudah diputuskan, baru bisa dilihat sebagai pelanggaran,” jelasnya.
Insiden Gandu Jadi Pelajaran Penting
Dalam kesempatan yang sama, Giri juga menyinggung insiden ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, yang terjadi saat proses pengeboran berlangsung.
“Kejadian di Gandu itu saat proses pengeboran. Ini jadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan patuh terhadap regulasi,” ujarnya.
Permen Diharapkan Jadi Solusi Legalisasi
Menurut Giri, aktivitas pengeboran minyak ilegal di Blora sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Ia berharap, dengan adanya Permen ESDM terbaru ini, masyarakat yang selama ini melakukan pengeboran tanpa izin dapat memperoleh jalur legal dan bertanggung jawab.
“Permen ini diharapkan jadi ‘obat’ bagi masyarakat Blora. Ke depan, kami ingin semuanya lebih jelas. Tanggung jawab kami juga lebih besar, risikonya masyarakat ini dengan alasan tidak produksi, melakukan drilling (pengeboran). Kami yang akan berdampak,” tutupnya.
Tentang Permen ESDM No. 14 Tahun 2025
Sebagai informasi, Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 mengatur Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Permen ini melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat melalui BUMD, koperasi, atau UMKM untuk meningkatkan produksi migas nasional.
















