Penertiban Sumur Minyak Blora Tertunda, Pemprov Jateng Tunggu Verifikasi Kementerian ESDM -

Penertiban Sumur Minyak Blora Tertunda, Pemprov Jateng Tunggu Verifikasi Kementerian ESDM

- Editor

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sekda Provinsi Jateng Sumarno

i

Foto : Sekda Provinsi Jateng Sumarno

AntaraKita, Blora – Penertiban aktivitas sumur minyak ilegal atau sumur baru di Kabupaten Blora masih tertunda. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan belum dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur karena masih menunggu hasil verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemprov Jateng Tunggu Verifikasi ESDM

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa Pemprov harus menunggu hasil verifikasi resmi dari Kementerian ESDM sebelum langkah penertiban bisa dilakukan.

“Kami sudah menerima laporan dari Pemerintah Kabupaten Blora, tetapi untuk menerbitkan SK Gubernur, kami harus menunggu hasil verifikasi resmi dari Kementerian ESDM,” ujar Sumarno, Rabu, 22 Oktober 2025.

Menurutnya, penertiban harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menyalahi aturan dan memiliki legitimasi yang jelas.

Penertiban Secara Terpadu dan Humanis

Pemprov Jateng berkomitmen melaksanakan penertiban secara terpadu, bertahap, dan humanis. Langkah ini melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga BUMD.

“Tujuannya bukan untuk mematikan aktivitas ekonomi warga, tetapi menata agar pengelolaan minyak rakyat berjalan sesuai regulasi dan aman bagi lingkungan,” ujar Sekda.

Ribuan Titik Sumur Menunggu Verifikasi

Sekda Sumarno menegaskan, penertiban harus disertai verifikasi lapangan. Saat ini tercatat sekitar 4.000 lebih titik sumur di Blora, namun sebagian besar belum terverifikasi.

“Verifikasi diperlukan untuk memastikan mana titik sumur yang aktif, mana yang fiktif, dan mana yang bisa diarahkan menjadi sumur legal masyarakat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” jelasnya.

Pemkab Blora Tunggu SK Gubernur

Sebelumnya, Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, menyatakan pihaknya siap mendukung langkah Pemprov Jateng. Namun saat ini, Pemkab Blora masih menunggu SK Gubernur sebagai dasar hukum penertiban di lapangan.

“Pemkab tidak bisa bertindak sendiri karena kewenangan sektor migas berada di bawah provinsi dan pusat. Kami bersama Pemprov masih membahas penentuan titik sumur masyarakat agar penertiban berjalan aman dan tidak menimbulkan gejolak,” ujar Rini.

Penulis : Editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antarakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Warga Blora Desak Penegakan Perda, Soroti Miras dan Prostitusi Terselubung
Pemkab Blora Siapkan Rp11 Miliar untuk Pembayaran Bunga Pinjaman di 2026
Mortir Temuan Warga Blora Dimusnahkan Tim Gegana Brimob Polda Jateng
Pemkab Blora Cairkan 30 Persen Pinjaman Daerah, Strategi Tekan Beban Bunga di Akhir Tahun
Pembongkaran Pasar Ngawen Blora: Besi dan Seng Jadi Aset Daerah, Warga Boleh Ambil Sisa Puing
Bupati Blora Lantik 1.535 PPPK Tahap II Formasi 2024, Kontrak 5 Tahun dan Evaluasi Tahunan
Banyak BUMDes di Blora Mangkrak, Anggota DPRD Jateng Tawarkan Kemitraan Tanpa Risiko
Revitalisasi Stadion Kridaloka, Pemkab Blora Ajukan Rp37 Miliar ke Kementerian PU
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 03:34 WIB

Puluhan Warga Blora Desak Penegakan Perda, Soroti Miras dan Prostitusi Terselubung

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 03:02 WIB

Pemkab Blora Siapkan Rp11 Miliar untuk Pembayaran Bunga Pinjaman di 2026

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Penertiban Sumur Minyak Blora Tertunda, Pemprov Jateng Tunggu Verifikasi Kementerian ESDM

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:36 WIB

Mortir Temuan Warga Blora Dimusnahkan Tim Gegana Brimob Polda Jateng

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Pembongkaran Pasar Ngawen Blora: Besi dan Seng Jadi Aset Daerah, Warga Boleh Ambil Sisa Puing

Berita Terbaru