Tunggu Verifikasi Kementerian ESDM, Penertiban Sumur Minyak Blora Tertunda - Antara Kita

Tunggu Verifikasi Kementerian ESDM, Penertiban Sumur Minyak Blora Tertunda

- Editor

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sekda Provinsi Jateng Sumarno

i

Foto : Sekda Provinsi Jateng Sumarno

AntaraKita, Blora – Penertiban aktivitas sumur minyak ilegal atau sumur baru di Kabupaten Blora masih tertunda. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan belum dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur karena masih menunggu hasil verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemprov Jateng Tunggu Verifikasi ESDM

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa Pemprov harus menunggu hasil verifikasi resmi dari Kementerian ESDM sebelum langkah penertiban bisa dilakukan.

“Kami sudah menerima laporan dari Pemerintah Kabupaten Blora, tetapi untuk menerbitkan SK Gubernur, kami harus menunggu hasil verifikasi resmi dari Kementerian ESDM,” ujar Sumarno, Rabu, 22 Oktober 2025.

Menurutnya, penertiban harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menyalahi aturan dan memiliki legitimasi yang jelas.

Penertiban Secara Terpadu dan Humanis

Pemprov Jateng berkomitmen melaksanakan penertiban secara terpadu, bertahap, dan humanis. Langkah ini melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga BUMD.

“Tujuannya bukan untuk mematikan aktivitas ekonomi warga, tetapi menata agar pengelolaan minyak rakyat berjalan sesuai regulasi dan aman bagi lingkungan,” ujar Sekda.

Ribuan Titik Sumur Menunggu Verifikasi

Sekda Sumarno menegaskan, penertiban harus disertai verifikasi lapangan. Saat ini tercatat sekitar 4.000 lebih titik sumur minyak di Blora, namun sebagian besar belum terverifikasi.

“Verifikasi diperlukan untuk memastikan mana titik sumur yang aktif, mana yang fiktif, dan mana yang bisa diarahkan menjadi sumur legal masyarakat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” jelasnya.

Pemkab Blora Tunggu SK Gubernur

Sebelumnya, Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, menyatakan pihaknya siap mendukung langkah Pemprov Jateng. Namun saat ini, Pemkab Blora masih menunggu SK Gubernur sebagai dasar hukum penertiban di lapangan.

“Pemkab tidak bisa bertindak sendiri karena kewenangan sektor migas berada di bawah provinsi dan pusat. Kami bersama Pemprov masih membahas penentuan titik sumur masyarakat agar penertiban berjalan aman dan tidak menimbulkan gejolak,” ujar Rini.

Penulis : Editor

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel antarakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Blora Incar Pasar Ekspor Pangan
Dilema Minyak Desa Gandu: Tujuh Jam Kades Tertahan di Balai Desa
Ratusan Barongan dan Barongsai Meriahkan Pawai Pembangunan Blora 2026
Bupati Blora Dorong PKK Kembangkan Ternak Ayam Kampung
Progres Pembangunan Pasar Ngawen Blora Tembus 82 Persen
AKBP Inggal Widya Resmi Jabat Kapolres Blora
Sertijab Kapolres Blora: AKBP Inggal Widya Resmi Menjabat, AKBP Wawan Andi Pamit
Pesan Menohok Sekda Komang: OPD Jangan Punya Agenda Sendiri, Harus Nyengkuyung Visi Misi Bupati Blora

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 04:36 WIB

Blora Incar Pasar Ekspor Pangan

Selasa, 15 September 2026 - 04:27 WIB

Dilema Minyak Desa Gandu: Tujuh Jam Kades Tertahan di Balai Desa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Ratusan Barongan dan Barongsai Meriahkan Pawai Pembangunan Blora 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Bupati Blora Dorong PKK Kembangkan Ternak Ayam Kampung

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:06 WIB

Progres Pembangunan Pasar Ngawen Blora Tembus 82 Persen

Berita Terbaru

Blora

Blora Incar Pasar Ekspor Pangan

Selasa, 15 Sep 2026 - 04:36 WIB

Nasional

Dari Angkringan ke Kursi Bendahara BPP 08

Sabtu, 1 Agu 2026 - 14:14 WIB